344 Pemilih Dinyatakan TMS
MUKOMUKO, BE - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kabupaten Mukomuko melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Hingga Selasa (21/7), sekitar 344 jiwa ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS).
”Data sementara ditemukan sebanyak 344 jiwa TMS,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Irsyad didampingi Komisioner KPU, Misbahul Amri dikonfirmasi BE,Selasa (21/7).
Ratusan orang TMS tersebut, sambungnya, diantaranya ada yang sudah meninggal dunia, termasuk pindah domisili dan lainnya.
“Selama empat hari ini PPDP sudah berhasil mencoklit sebanyak 28.886 jiwa dari jumlah data mata pilih sementara sebanyak 124 ribu jiwa. Dari jumlah 28 ribu jiwa lebih itu, setidaknya ada 344 jiwa dinyatakan TMS,” bebernya.
Pihaknya memprediksi, jumlah TMS atau warga yang tidak lagi memiliki hak pilih pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang masih akanterus bertambah. Hanya saja, pihaknya tidak berani berestimasi jumlah warga TMS.
“Kami bicara data ketika PPDP rampung melaksanakan Coklit. Diprediksi untuk jumlah TMS akan bertambah,” katanya.
KPU mengharapkan peran aktif masyarakat dan perangkat desa dan kelurahan di daerah ini untuk memberikan laporan kepada petugas jika ada warga yang pindah tempat atau meninggal dunia. Ini juga untuk memudahkan
petugas dalam melakukan pendataan. Sebab, lanjut Irsyad, meskipun banyak warga yang sudah pindah domisili atau meninggal dunia, namun mereka masih terdata aktif.
“Harapannya Coklit selesai dilakukan itu nantinya nanti adalah data ril. Hasil dari Coklit akan dilakukan uji publik sebelum KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT),” lanjutnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: